Menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang politik di DPR tahun 2007. Ada dua hal krusial yang sedang menjadi polemik di masyarakat, terkhusus lagi di tataran elit politik. (1) Berapakah jumlah ideal partai politik di Indonesia? Perdebatannya sampai pada usulan dinaikkannya “ambang batas kursi” (electoral threshold) bagi partai politik untuk ikut pemilu 2009. (2) Apakah sistem pemilu untuk pemilu legislatif 2009 mesti diubah atau tidak? Dari sistem proporsional daftar terbuka dengan mekanisme nomor urut ke sistem proporsional daftar terbuka tanpa mekanisme nomor urut.
Disesuaikan dengan judul opini ini, maka persoalan krusial pertama akan dibahas pada kesempatan yang lain. Di kesempatan ini, saya hanya akan membahas persoalan krusial kedua, terkait polemik yang nampaknya atau kelihatannya telah terposisikan secara biner. Sembari mengingatkan bahwa ada agenda besar yang jauh lebih penting dan mesti diselesaikan, ketimbang (terus) berpolemik tentang sistem pemilu. Agenda besar itu adalah pelembagaan partai politik.
Pelembagaan partai politik di sini diartikan sebagai proses pemantapan partai politik, baik secara struktural dalam rangka mempolakan perilaku maupun secara kultural dalam mempolakan sikap atau budaya (Surbakti, 2002). Perilaku dan budaya partai politik, di sini, tentu saja adalah yang bercirikan demokrasi.
Konflik Kepentingan
Polemik tentang sistem pemilu tidak akan pernah habis dan bukan sesuatu yang baru terjadi di Indonesia. Selain karena paling mudah dimanipulasi, juga karena di sini seluruh kepentingan dari partai-partai politik itu bertemu. Penerapan satu sistem pemilu, semisal sistem distrik, jelas akan sangat menguntungkan partai-partai politk besar ketimbang partai-partai politik kecil. Demikian pula halnya dengan keinginan sebagian besar masyarakat, yang terakhir secara pas diwakili oleh Presiden SBY, bahwa untuk pemilu 2009 sebaiknya nomor urut caleg di dalam partai politik dihapuskan saja. Usulan itu jelas “merugikan” elit-elit politik partai yang selama ini diuntungkan dengan penerapan sistem sebelumnya.
Pernyataan sang Wapres Jusuf Kalla, yang menilai usulan Presiden SBY tentang penghapusan nomor urut caleg di pemilu 2009 rawan konflik (Tribun Timur, 16/12/06), terutama ketika dua atau lebih caleg di partai politik yang sama memiliki jumlah suara berimbang. Secara teknis pernyataan sang Wapres ada benarnya. Tetapi yang harus dilihat adalah bahwa perubahan sistem pemilu jelas akan memakan “korban”. Korbannya adalah para elit politik partai, yang selama ini hidup “bergantung” dari nomor urut.
Karena itu, pernyataan sang Wapres terkait usulan sang Presiden dapat diartikan sebagai bentuk “ketidaksetujuan” elit-elit politik di partai “sang jawara”, dan bukan tidak mungkin, juga terjadi di partai-partai politik lainnya. Hal ini berangkat dari sebuah pertanyaan mendasar, mengapa sistem proporsional daftar terbuka tanpa mekanisme nomor urut tidak langsung diterapkan di pemilu 2004 lalu, padahal desakannya sangat kuat?
Polemik tentang sistem pemilu ini jelas akan menguras pikiran, tenaga, dan konflik kepentingan di dalam diri masing-masing anggota dewan ketika DPR bersidang untuk ini, di tahun berikutnya. Apakah mereka, para anggota dewan yang mayoritasnya diuntungkan dengan sistem pemilu yang berlaku saat ini, akan dengan tangan terbuka menerima usulan masyarakat tentang perlunya penghapusan nomor urut caleg di internal partai politik pada pemilu 2009?
Logika Partai
Berangkat dari asumsi dasar bahwa demokrasi modern adalah demokrasi perwakilan, di mana partai-partai politik memainkan peranan penting di dalam proses perwakilan (Klingemann, dkk, 2000). Maka menjadi relevan menerima bentuk “ketidaksetujuan” sang Wapres, meski dengan alasan yang berbeda. Jika bentuk “ketidaksetujuan” sang Wapres semata karena konservatisme elit-elit politik partai yang melihat ada semacam “ancaman” bila terjadi perubahan sistem pemilu. Bentuk “ketidaksetujuan” saya lebih pada kondisi obyektif bahwa pelembagaan partai politik belum signifikan terjadi di Indonesia, meski sudah delapan tahun reformasi digulirkan.
Untuk itu, saya kembali mengingatkan tujuan mendasar didirikannya partai politik di Indonesia, yang setahu saya, adalah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat (UU No.31/2002 tentang Partai Politik). Artinya, hanya lewat mekanisme partai politik perjuangan kepentingan masyarakat bisa berjalan efektif, meskipun demokrasi juga mengenal mekanisme “calon independen”. Logika pendirian partai politik ini seharusnya tidak terputus, termasuk ketika terjadi polemik tentang sistem pemilu.
Suara-suara “bijak” dari para ahli sistem pemilu telah mengatakan bahwa tidak ada sistem pemilu ideal dan terbaik (Lijphart, 1994; Cox, 1997; dan Katz, 1997), semua berdasarkan konteksnya masing-masing. Karena itu, perlu dipikirkan baik-baik, jika sekiranya sistem proporsional daftar terbuka tanpa mekanisme nomor urut akhirnya jadi diterapkan di pemilu 2009, di saat yang sama, pelembagaan partai politik belum juga menjadi kondisi obyektif di dalam sistem kepartaian di Indonesia. (Konflik antar dan intra partai politik masih kerap terjadi, terutama lagi di masa pemilu).
Bukankah dengan sendirinya, Indonesia menanamkan “bom waktu” di tubuh partai-partai politiknya? Pendukung perubahan sistem pemilu pasti menyadari bahwa kelemahan mendasar dari sistem yang mereka tawarkan adalah rentan dengan konflik internal partai. Karena itu, mengadopsi sistem proporsional daftar terbuka tanpa mekanisme nomor urut, sebagaimana yang dipraktekkan Finlandia (ACE Project, 1998). Haruslah melihat kenyataan bahwa sistem kepartaian Finlandia telah sejak dulu bercorak demokratis.
Agenda Besar
Terjadinya pelembagaan partai politik di Indonesia, tentu dengan sendirinya, akan memutus polemik berkepanjangan tentang sistem pemilu. Apalagi, jika sedari awal, kita memaknai politik di Indonesia sebagai jenis politik yang titik berangkatnya adalah partai politik. Untuk itu, sejalan dengan kritik terhadap pendukung sistem pemilu, yang tidak melihat kondisi obyektif sistem kepartaian di Indonesia. Kritik yang sama juga dialamatkan kepada elit-elit politik dari partai-partai politik yang tidak setuju terhadap perubahan sistem pemilu, yang hingga hari ini tidak mempraktekkan perilaku dan budaya politik yang demokratis.
Contoh dari terlembaganya partai politik di Indonesia dalam konteks pemilu, misalnya, ditandai dengan jelasnya standar atau indikator yang digunakan partai-partai politik pada saat penyusunan daftar calegnya. Keterbukaan akan akses publik terhadap penyusunan daftar caleg, termasuk digunakannya lembaga independen untuk menilai proses penyusunannya. Terpenting lagi, dimungkinkannya ada tindakan hukum jika sekiranya proses penyusunan daftar caleg itu melanggar nilai-nilai demokrasi, meski pemilunya sendiri berlangsung demokratis.
Ketidakjelasan, ketertutupan, dan keengganan partai-partai politik di Indonesia untuk mempraktekkan perilaku dan budaya politik yang demokratis dalam setiap pemilu. Telah menjadi pangkal kritik, yang kemudian melahirkan polemik sejak dulu hingga saat ini. Karena itu, tulisan ini ingin mengatakan bahwa jika sekiranya partai politik telah terlembaga di Indonesia, tidak akan ada polemik yang ujung-ujungnya adalah delegitimasi terhadap partai politik.
Kita mungkin bisa belajar dari pengalaman negara lain, terkait penggunaan sebuah sistem pemilu. Sebagaimana dilaporkan oleh Pipit R. Kartawidjaja (2002), bahwa di Paraguay, yang menganut sistem proporsional daftar tertutup, para calegnya harus dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis itu baru bisa dianggap sah, jika pemilihan itu disaksikan langsung oleh Mahkamah Tertinggi Pemilu (Tribunal Superior de Justicia Electoral).
Apa yang bisa dipetik dari pengalaman Paraguay, yang justru menerapkan sistem proporsional daftar tertutup (sistem pemilu yang sering dicaci-maki karena ibarat “membeli kucing dalam karung”) adalah bahwa praktek demokrasi di dalam penyusunan daftar calegnya dibuat dengan standar atau indikator yang jelas dan adil dengan dilibatkannya sebuah lembaga tertinggi yang secara khusus menangani perkara atau sengketa dalam pemilu.
Mengakhiri polemik yang terjadi saat ini, tidak ada jalan lain selain menuntaskan agenda besar yang telah tertunda selama delapan tahun, yakni pelembagaan partai politik. Sembari tetap percaya bahwa hanya lewat partai politik demokrasi perwakilan bisa berjalan efektif, tempat di mana rakyat bisa berkeluh-kesah soal hidupnya sehari-hari. (Jack-Okta)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar